TOK! KPK TAHAN POLITIKUS PKB REYNA USMAN DI KASUS KORUPSI KEMENAKER
TOK! KPK TAHAN POLITIKUS PKB REYNA USMAN DI
KASUS KORUPSI KEMENAKER
Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua pejabat Kementerian Tenaga Kerja
menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan sistem proteksi TKI tahun anggaran
2012. Kedua pejabat itu adalah mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman dan Sekretaris Badan Perencanaan dan
Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta.
Reyna
diketahui merupakan Wakil Ketua PKB Bali. Namun, saat ini tercatat sebagai
calon anggota DPR RI dari Gorontalo.
Selain dua
pejabat ini, KPK juga menetapkan seorang swasta, Direktur PT Adi Inti Mandiri,
Karunia menjadi tersangka.
"Hari
ini setelah melalui berbagai proses mulai dari penerimaan laporan, hingga
penyelidikan kami mendapatkan alat bukti yang cukup untuk dinaikkan ke tahap
penyidikan dan kami mengumumkan pelaku atau tersangka," kata Wakil Ketua
KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis
(25/1/2024).
Alex
mengatakan atas dasar kebutuhan penyidikan Reyna dan Nyoman Darmanta akan
langsung ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK. Alex mengingatkan satu
tersangka lainnya, yaitu Karunia agar kooperatif ketika dipanggil oleh
lembaganya.
Alex
menuturkan kasus yang menjerat tiga tersangka ini bermula pada 2012. Ketika itu
dalam upaya melakukan pengolahan data proteksi TKI, Kemnaker melaksanakan
pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI).
Reyna selaku
Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemnaker kemudian mengajukan anggaran
sebesar Rp 20 miliar. Sementara Nyoman Darmanta ditunjuk menjadi pejabat
pembuat komitmen (PPK).
Pada Maret
2012, Reyna, Nyoman dan Karunia bertemu menyusun Harga Perkiraan Sendiri untuk
proyek ini. Pertemuan itu juga menyepakati proyek ini akan dikerjakan oleh
perusahaan Karunia.
Alex
mengatakan penyidik menduga sejak awal lelang proyek ini sudah dikondisikan
untuk memenangkan perusahaan milik Karunia. Karunia diduga bahkan menyiapkan
dua perusahaan yang seolah-olah bersaing mengikuti lelang proyek ini.
"Pengkondisian
diketahui sepenuhnya oleh IND (Nyoman) dan RU (Reyna)," kata Alex.
Alex
mengatakan karena adanya kongkalikong tersebut, pelaksanaan proyek menjadi
tidak maksimal. Dia mengatakan terdapat item-item pekerjaan yang tidak sesuai
dengan spesifikasi yang disebutkan dalam surat perintah kerja, di antaranya
komposisi software dan hardware.
Meski
pekerjaannya tidak rampung, namun Nyoman selaku PPK tetap memerintahkan
pembayaran untuk Karunia tetap dilunasi 100%.
"Kondisi
faktual dimaksud belum dilakukan instalasi pemasangan hardware dan software
sama sekali untuk yang menjadi basis penempatan TKI di Malaysia dan Arab
Saudi," kata Alex.
Alex
mengatakan dari penghitungan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan, kasus ini
diduga menyebabkan kerugian negara Rp 17,6 miliar.

Komentar
Posting Komentar