Postingan

Menampilkan postingan dengan label MPR UUD 1945 TERKAIT PPHN

MPR SEPAKAT TAK AMENDEMEN UUD 1945 TERKAIT PPHN

Gambar
                      Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sepakat tidak akan melakukan amendemen UUD 1945 guna menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) pada periode 2019-2024.   Kesepakatan ini diambil melalui rapat gabungan secara tertutup antara pimpinan MPR dan Badan Pengkajian MPR di Gedung MPR, Jakarta, Kamis (7/7/2022).   Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan bahwa amendemen UUD 1945 saat ini sulit untuk direalisasikan.   “Menghadirkan PPHN melalui Tap MPR dengan perubahan terbatas UUD 1945 atau amendemen yang selama ini dicurigai, ditunggangi perubahan jabatan presiden, saat ini sulit untuk kita realisasikan,” kata Bamsoet di Gedung MPR.   Bamsoet mengatakan, MPR menyadari pentingnya kehadiran PPHN bagi bangsa dan negara guna menjamin kesinambungan pembangunan.   Akan tetapi, PPHN tak perlu melakukan amendemen UUD 1945. Ia menilai, kehadiran PPHN dalam bentuk Undang-Undang (UU) juga ku...