MPR AKAN BENTUK PANITIA AD HOC KAJI PPHN LEWAT KONVENSI KETATANEGARAAN
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sepakat tidak akan melakukan amendemen UUD 1945 guna menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) pada periode 2019-2024. Namun, MPR tetap akan menghadirkan PPHN melalui konvensi ketatanegaraan. Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menjelaskan untuk menuju Konvensi Ketatanegaraan ini, Rancangan PPHN yang diusulkan Badan Pengkajian MPR RI tersebut terlebih dahulu akan diteruskan oleh Pimpinan MPR RI kepada pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD. Rancangan itu nantinya akan dijadikan bahan pembahasan di Rapat Gabungan Antara Pimpinan MPR RI dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD yang rencananya diselenggarakan pada 21 Juli 2022. Jika Rapat Gabungan dapat menerima rancangan bentuk hukum PPHN yang diusulkan Badan Pengkajian, selanjutnya MPR RI akan membentuk Panitia Ad Hoc (PAH) yang akan diputuskan dan ditetapkan dalam Sidang Paripurna MPR RI yang rencananya diselenggarakan pada 16 Agustus 2022. Bamsoet menjelaskan panitia Ad Hoc (PAH) akan bertugas m...