KEK KURA-KURA BALI, JOKOWI TETAPKAN UNTUK PARIWISATA DAN INDUSTRI KREATIF DENGAN POTENSI INVESTASI RP 104 T
KEK KURA-KURA BALI, JOKOWI TETAPKAN UNTUK PARIWISATA DAN INDUSTRI KREATIF DENGAN POTENSI INVESTASI RP 104 T Presiden Joko Widodo alias Jokowi menetapkan Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK Kura Kura Bali seluas 498 hektare untuk menunjang kegiatan usaha pariwisata dan industri kreatif. Sebagaimana salinan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2023 tentang KEK Kura Kura Bali yang dilansir dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Sabtu, Presiden Jokowi menetapkan KEK tersebut yang terletak di Kecamatan Denpasar Selatan, Denpasar, Bali. “Bahwa dalam rangka percepatan penciptaan lapangan kerja dan pengembangan wilayah Kota Denpasar, Provinsi Bali dalam mendukung pengembangan ekonomi wilayah dan ekonomi nasional, perlu dikembangkan kawasan ekonomi khusus,” tulis pertimbangan dalam PP tersebut yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 5 April 2023. Salah satu pertimbangan lainnya adalah wilay...