KEK KURA-KURA BALI, JOKOWI TETAPKAN UNTUK PARIWISATA DAN INDUSTRI KREATIF DENGAN POTENSI INVESTASI RP 104 T
KEK KURA-KURA BALI, JOKOWI TETAPKAN UNTUK
PARIWISATA DAN INDUSTRI KREATIF DENGAN POTENSI INVESTASI RP 104 T
Presiden
Joko Widodo alias Jokowi menetapkan Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK Kura Kura
Bali seluas 498 hektare untuk menunjang kegiatan usaha pariwisata dan industri
kreatif.
Sebagaimana
salinan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2023 tentang KEK Kura Kura
Bali yang dilansir dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Sabtu, Presiden Jokowi menetapkan KEK
tersebut yang terletak di Kecamatan Denpasar Selatan, Denpasar, Bali.
“Bahwa dalam
rangka percepatan penciptaan lapangan kerja dan pengembangan wilayah Kota
Denpasar, Provinsi Bali dalam mendukung pengembangan ekonomi wilayah dan
ekonomi nasional, perlu dikembangkan kawasan ekonomi khusus,” tulis
pertimbangan dalam PP tersebut yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 5 April
2023.
Salah satu
pertimbangan lainnya adalah wilayah Serangan sebagai bagian wilayah Kota
Denpasar, Provinsi Bali telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk
ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus.
Kegiatan
usaha di KEK Kura Kura Bali, menurut isi PP tersebut, ditujukan untuk
pariwisata dan industri kreatif.
PP 23/2023
itu juga mengatur mengenai keberadaan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus
yang memiliki tugas, antara lain, menetapkan badan usaha pembangun dan pengelola
KEK Kura Kura Bali dalam jangka waktu paling lama tiga puluh hari sejak PP
tersebut mulai berlaku yakni pada 5 April 2023.
Badan usaha
pembangun dan pengelola KEK Kura Kura Bali juga bertanggung jawab atas
pembiayaan pembangunan dan pengelolaan KEK Kura Kura Bali.
Badan usaha
tersebut ditugaskan melakukan pembangunan KEK Kura Kura Bali sampai dengan siap
beroperasi paling lama 36 bulan sejak PP ini mulai berlaku.
PP tersebut
juga menjelaskan bahwa kesiapan beroperasi KEK Kura Kura Bali dituangkan dalam
rencana aksi pembangunan yang meliputi kesiapan prasarana dan sarana, sumber
daya manusia, perangkat pengendalian administrasi.
“Dewan
Nasional Kawasan Ekonomi Khusus melakukan evaluasi terhadap penyelesaian
pembangunan dan kesiapan beroperasi Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali oleh
badan usaha,” tulis PP tersebut.
PP tersebut
ditetapkan pada 5 April 2023 dan diundangkan pada tanggal yang sama.
Sebelumnya,
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan KEK Kura
Kura Bali dapat mendatangkan investasi hingga mencapai Rp104 triliun.
"Kunjungan
ini adalah untuk melihat KEK Kura-kura Bali yang sudah diputuskan pemerintah
menjadi kawasan ekonomi khusus dan sedang berproses, oleh karena itu harapannya
total investasi yang bisa dicapai sekitar Rp104 triliun dalam 30 tahun ke
depan," kata Airlangga di Denpasar, Sabtu, 4 Februari 2023.
Airlangga
memperkirakan bahwa kawasan tersebut secara jangka panjang hingga 2052 akan
mampu menyerap 99 ribu tenaga kerja. Sedangkan untuk jangka pendek 5 tahun
pertama diprediksi mampu mendatangkan investasi Rp12 triliun dan membuka 5 ribu
lapangan kerja. Dia berharap KEK Kura Kura Bali dapat melengkapi KEK Sanur di
Pulau Bali untuk meningkatkan pariwisata.

Komentar
Posting Komentar