Postingan

Menampilkan postingan dengan label JOKOWI TEKEN ATURAN HARGA 'MURAH' LISTRIK EBT

JOKOWI TEKEN ATURAN HARGA 'MURAH' LISTRIK EBT

Gambar
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan aturan mengenai percepatan pengembangan energi terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 tahun 2022.   Sejatinya, inti dari Peraturan Presiden (Perpres) ini berada pada BAB II, terkait dengan Harga Pembelian Tenaga Listrik. Aturan soal harga ini memang sedang ditunggu-tunggu oleh investor pengembang pembangkit EBT.   Sebagai contohnya adalah Pasal 5 yang menyebutkan: 1. Harga pembelian Tenaga Listrik dari pembangkit Tenaga Listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) terdiri atas:   a. harga patokan tertinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini; atau   b. harga kesepakatan,dengan atau tanpa memperhitungkan faktor lokasi (F).   (2) Besaran angka faktor lokasi (F) sebagaimana dimaksud p...