TIM PPHAM, BUKTI KESERIUSAN JOKOWI TANGANI KASUS HAM BERAT MASA LALU
Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi meneken Keputusan Presiden atau Kepres Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu. Jokowi pun menetapkan beberapa nama masuk di tim yang kemudian disebut sebagai Tim PPHAM ini, dari Makarim Wibisono hingga Kiki Syahnakri. "Tim PPHAM berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden," demikian bunyi Pasal 2 dalam beleid yang diteken Jokowi pada 26 Agustus 2022 ini. Kepala negara menetapkan masa kerja Tim PPHAM ini sampai 31 Desember 2022. Akan tetapi, masa kerja ini dapat diperpanjang dengan Keputusan Presiden. Makarim yang merupakan mantan Duta Besar Indonesia untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa, sebagai Ketua Tim Pelaksana. Makarim Wibisono dibantu oleh Ifdhal Kasim sebagai Wakil Ketua Tim Pelaksana dan Suparman Marzuki sebagai Sekretaris. Lalu ada sembilan anggota, di antaranya ada nama mantan Wakil Kepala Staf Tentara Na...