TIM PPHAM, BUKTI KESERIUSAN JOKOWI TANGANI KASUS HAM BERAT MASA LALU
Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi
meneken Keputusan Presiden atau Kepres Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan
Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa
Lalu. Jokowi pun menetapkan beberapa nama masuk di tim yang kemudian disebut
sebagai Tim PPHAM ini, dari Makarim Wibisono hingga Kiki Syahnakri.
"Tim PPHAM berkedudukan di bawah
dan bertanggung jawab kepada Presiden," demikian bunyi Pasal 2 dalam
beleid yang diteken Jokowi pada 26 Agustus 2022 ini.
Kepala negara menetapkan masa kerja Tim
PPHAM ini sampai 31 Desember 2022. Akan tetapi, masa kerja ini dapat diperpanjang
dengan Keputusan Presiden. Makarim yang merupakan mantan Duta Besar Indonesia
untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa, sebagai Ketua Tim Pelaksana.
Makarim Wibisono dibantu oleh Ifdhal
Kasim sebagai Wakil Ketua Tim Pelaksana dan Suparman Marzuki sebagai
Sekretaris. Lalu ada sembilan anggota, di antaranya ada nama mantan Wakil
Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat Letnan Jenderal
(Purnawirawan) Kiki Syahnakri.
Ia pernah menjadi Ketua pelaksana
Simposium Anti-Partai Komunis Indonesia pada 2016 lalu. Kala itu, Syahnakri
pernah berpendapat bahwa rekonsiliasi korban kekerasan masa lalu sudah berjalan
alamiah. Untuk itu, pemerintah tidak perlu lagi mencari model rekonsiliasi atas
peristiwa tragedi 1965.
"Tidak usah mencari rekonsiliasi
yang model baru. Kan sudah terjadi rekonsiliasi secara alamiah," kata Kiki
dalam simposium bertema “Melindungi Pancasila dari Kebangkitan PKI dan Ideologi
Lainnya” di Balai Kartini Jakarta, Rabu, 1 Juni 2016.
Adapun rincian sembilan anggota tersebut
yaitu sebagai berikut:
1. Apolo Safanpo
2. Mustafa Abubakar
3. Harkristuti Harkrisnowi
4. As'ad Said Ali
5. Kiki Syahnakri
6. Zainal Arifin Mochtar
7. Akhmad Muzakki
8. Komarudin Hidayat
9. Rahayu
Tim pelaksana ini punya empat tugas.
Pertama, melakukan pengungkapan dan analisis pelanggaran hak asasi manusia yang
berat masa lalu berdasarkan data dan rekomendasi yang ditetapkan Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia sampai dengan tahun 2020.
Kedua, mengusulkan rekomendasi langkah
pemulihan bagi para korban atau keluarga. Ketiga mengusulkan rekomendasi untuk
mencegah agar pelanggaran hak asasi manusia yang serupa tidak terulang lagi di
masa yang akan datang. Keempat, menyusun laporan akhir.
Selain Tim Pelaksana, Jokowi juga
membentuk Tim Pengarah yang diketuai oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan
Keamanan Mahfud Md, serta Wakil Ketua Menteri Koordinator Pembangunan Manusia
dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Sementara empat anggota tim pengarah
adalah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Keuangan Sri Mulyani
Indrawati, Menteri Sosial Tri Rismaharini, dan Kepala Staf Presiden Moeldoko.
Tim pengarah ini bertugas memberikan
arahan kebijakan kepada Tim Pelaksana dan melakukan pemantauan terhadap
perkembangan pelaksanaan tugas Tim Pelaksana. Lau terakhir, menetapkan
rekomendasi.
Alasan Jokowi
Bentuk Tim
Awalnya, Jokowi mengumumkan bahwa
dirinya telah meneken Kepres tersebut saat menyampaikan pidato di Sidang MPR
RI, Jakarta Pusat, Selasa, 16 Agustus 2022. Ia menyebut tim ini bakal mengusut
kejahatan HAM masa lalu yang belum terselesaikan sampai saat ini.
"Tindak lanjut atas temuan Komnas
HAM masih terus berjalan. Keppres Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial
Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu telah saya tanda tangani," ujar Jokowi.
Jokowi menjelaskan pemerintah sedang
memberikan perhatian serius terhadap penyelesaian pelanggaran HAM berat masa
lalu. Selain Keppres tersebut, Jokowi menyebut. RUU Komisi Kebenaran dan
Rekonsiliasi juga sedang dalam proses pembahasan.
Sampai saat ini, Komnas HAM tengah menangani
12 kasus pelanggaran HAM berat. Kasus-kasus tersebut di antaranya seperti
Pembunuhan Massal 1965, Peristiwa Talangsari Lampung 1989, Peristiwa
Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, Peristiwa Rumoh Geudong Aceh 1998,
dan Kerusuhan Mei 1998.
Lalu Tragedi Trisakti, Semanggi I, dan
Semanggi II, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999, Peristiwa Simpang KKA
Aceh 3 Mei 1999, Peristiwa Wasior dan Wamena 2001, Peristiwa Jambo Keupok Aceh
2003, Pembunuhan Munir, hingga Peristiwa Paniai.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden
Siti Ruhaini Dzuhayatin juga menjelaskan alasan tim ini. "Untuk memberikan
penekanan pada aspek pengungkapan kebenaran, pemulihan korban, dan jaminan
ketidakberulangan," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu, 17 Agustus
2022.
Ruhaini menyebut tim dibentuk sejalan
dengan pemerintah dan DPR yang terus mempercepat pembahasan RUU Komisi
Kebenaran dan Rekonsiliasi. "Ini semakin menguatkan kinerja pemerintah
dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu secara non-yudisial yang saat
ini sedang berlangsung," kata Ruhaini.
Ruhaini juga mengungkapkan beberapa
upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu melalui pendekatan
non-yudisial. Di antaranya seperti pelaksanaan Komisi Kebenaran dan
Rekonsiliasi di Aceh pasca Daerah Operasi Militer, serta penyiapan Komisi
Kebenaran dan Rekonsiliasi Papua yang menjadi bagian dari UU Otonomi Khusus
Papua.

Komentar
Posting Komentar