Postingan

Menampilkan postingan dengan label 11 JAM ANIES DI PERIKSA KPK

SPANDUK PENOLAKAN KEDATANGAN ANIES BASWEDAN DI YOGYA DICOPOTI PETUGAS

Gambar
                 SPANDUK PENOLAKAN KEDATANGAN ANIES BASWEDAN DI YOGYA DICOPOTI PETUGAS   Sejumlah spanduk liar yang bertebaran bersamaan kedatangan Anies Baswedan ke Yogyakarta Rabu 16 November 2022, dicopoti jajaran petugas jawatan keamanan Kecamatan Mlati, Sleman, Yogyakarta.   Anies sendiri dijadwalkan menghadiri Deklarasi Forum Kabah Membangun (FKM), kelompok relawan yang memberi dukungan padanya maju sebagai calon presiden pada Pemilu 2024. Acara akan digelar di Gedung Grand Pasific Jalan Magelang Kecamatan Mlati, Sleman Yogyakarta.   Spanduk bergambar karikatur Anies yang dicopoti itu selain pemasangannya yang dinilai tidak sesuai ketentuan berlaku baik tempat dan perijinan, juga dianggap berisi konten provokatif terkait pelaksaan Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 mendatang.   Dalam spanduk itu bergambar karikatur Anies di dalam bingkai lingkaran merah seperti tanda dilarang disertai tulisan 'Orang Munafik ! Memba...

11 JAM ANIES DI PERIKSA KPK TERKAIT FORMULA E, INI PENJELASAN KPK

Gambar
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan mengapa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dimintai keterangan dalam penyelidikan dugaan korupsi terkait Formula E hingga 11 jam. Firli menyebut Anies mungkin banyak mengetahui soal Formula E.   "Kalau ada yang bertanya, lama sekali diperiksanya? Permintaan keterangan atau pemeriksaan itu tidak bisa diukur lama atau sebentar. Bukan waktu yang dimaknai, tapi marilah kita memaknainya adalah mungkin yang diperiksa banyak pengetahuannya tentang suatu peristiwa," kata Firli Bahuri kepada wartawan, Kamis (8/9/2022).   "Sebagaimana yang saya sampaikan, dia tahu, dia mengalami, mendengar, dia melihat sendiri. Itu sudah empat unsurnya. Jadi panjang, pertanyaannya banyak," lanjutnya.   Firli juga menjelaskan penyebab KPK mengundang Anies untuk dimintai keterangan dalam proses penyelidikan. Dia mengatakan hal itu merupakan bagian dari proses hukum.   "Karena, untuk kepentingan pengumpulan keterangan dan bukti. Itu kepe...