JOKOWI SUNTIK MODAL DIRIKAN PERSEROAN PERTAMBANGAN
JOKOWI SUNTIK MODAL DIRIKAN PERSEROAN PERTAMBANGAN Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2022 resmi memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk pendirian perusahaan perseroan (Persero) di bidang pertambangan. Sebagai alasannya, pemberian PMN untuk mendirikan perseroan di bidang pertambangan itu untuk mengembangkan ekosistem bisnis dan industri pertambangan yang lebih optimal dan efisien, serta melanjutkan kebijakan Pemerintah dalam holding pertambangan, perlu melakukan pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pertambangan sebagai perusahaan holding. Dalam pasal 3 PP yang diteken Jokowi pada 8 Desember 2022 itu memutuskan: (1) Untuk pendirian Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal ke dalam modal saham Persero yang berasal dari pengalihan saham milik negara pada: a. Perusahaan Perseroan PT Ane...