JOKOWI SUNTIK MODAL DIRIKAN PERSEROAN PERTAMBANGAN

           


 

JOKOWI SUNTIK MODAL DIRIKAN PERSEROAN PERTAMBANGAN

 

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2022 resmi memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk pendirian perusahaan perseroan (Persero) di bidang pertambangan.

 

Sebagai alasannya, pemberian PMN untuk mendirikan perseroan di bidang pertambangan itu untuk mengembangkan ekosistem bisnis dan industri pertambangan yang lebih optimal dan efisien, serta melanjutkan kebijakan Pemerintah dalam holding pertambangan, perlu melakukan pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pertambangan sebagai perusahaan holding.

 

Dalam pasal 3 PP yang diteken Jokowi pada 8 Desember 2022 itu memutuskan:

 

(1) Untuk pendirian Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal ke dalam modal saham Persero yang berasal dari pengalihan saham milik negara pada:

 

a. Perusahaan Perseroan PT Aneka Tambang Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan PT Indonesia Asahan Aluminium.

 

b. Perusahaan Perseroan PT Timah Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada Perusahaan perseroan PT Indonesia Asahan Aluminium.

 

c. Perusahaan Perseroan PT Bukit Asam Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan PT Indonesia Asahan Aluminium.

 

d. Perusahaan Perseroan PT Indonesia Asahan Aluminium yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2014 tentang Penetapan PT Indonesia Asahan Aluminium sebagai Perusahaan Perseroan PT Indonesia Asahan Aluminium.

 

e. PT Freeport Indonesia nilai penyertaan modal untuk masing-masing pendirian perseroan di sektor pertambangan itu berbeda-beda.

 

Dalam ayat 2 Pasal 3 ini disebutkan:

 

a. sebanyak 15.619.999.999 saham Seri B pada Perusahaan Perseroan PT Aneka Tambang Tbk

 

b. 4.841.053.951 saham Seri B pada Perusahaan Perseroan PT Timah Tbk.

 

c. 7.490.437.495 saham Seri B pada Perusahaan Perseroan PT Bukit Asam Tbk.

 

d. 13.087.325 saham Seri B pada Perusahaan Perseroan PT Indonesia Asahan Aluminium;

 

e. 21.300 saham pada PT Freeport Indonesia.

 

"Nilai penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara," terang Ayat 3 Pasal 3 PP 46/2022.

 

Nah, Dengan pengalihan saham Seri B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, Negara Republik Indonesia melakukan kontrol terhadap Perusahaan Antam, PT Timah, PT Bukit Asam, PT Indonesia Asahan Aluminium melalui kepemilikan saham Seri A dwi warna dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.

 

"Dengan didirikannya Persero sebagai perusahaan holding di bidang pertambangan, semua hak, kewajiban, serta kekayaan Perusahaan Perseroan PT Indonesia Asahan Aluminium sebagai fungsi strategis perusahaan holding pertambangan dialihkan kepada Persero," terang Pasal 7.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SOAL GUNTA GANTI NAMA ANIES JAGONYA, TAPI KALO SOAL KERJA BUKAN BIDANGNYA

Bermodal Prasasti Gubernur Anies Sebagai Bukti Hak, Warga Bobol Kampung Susun Bayam

BARU BALIK DARI JAWA TENGAH, JOKOWI LANGSUNG TINJAU KESIAPAN MUDIK DI PELABUHAN MERAK