JOKOWI TEKEN ATURAN HARGA 'MURAH' LISTRIK EBT
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi
menerbitkan aturan mengenai percepatan pengembangan energi terbarukan untuk
penyediaan tenaga listrik. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden
(Perpres) Nomor 112 tahun 2022.
Sejatinya, inti dari Peraturan Presiden
(Perpres) ini berada pada BAB II, terkait dengan Harga Pembelian Tenaga
Listrik. Aturan soal harga ini memang sedang ditunggu-tunggu oleh investor
pengembang pembangkit EBT.
Sebagai contohnya adalah Pasal 5 yang
menyebutkan: 1. Harga pembelian Tenaga Listrik dari pembangkit Tenaga Listrik
yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) terdiri atas:
a. harga patokan tertinggi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini; atau
b. harga kesepakatan,dengan atau tanpa
memperhitungkan faktor lokasi (F).
(2) Besaran angka faktor lokasi (F)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Harga pembelian Tenaga Listrik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan harga yang digunakan dalam PJBL
dan berlaku sejak COD.
(4) Harga pembelian Tenaga Listrik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a akan dievaluasi setiap tahun sejak
Peraturan Presiden ini mulai berlaku dengan mempertimbangkan rata-rata harga
kontrak PT PLN (Persero) terbaru.
(5) Evaluasi harga pembelian Tenaga
Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Menteri berkoordinasi
dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan
negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan
usaha milik negara.
(6) Dalam hal evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) mengakibatkan perubahan harga pembelian Tenaga Listrik
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini, ketentuan mengenai perubahan harga pembelian
Tenaga Listrik diatur dengan Peraturan Menteri.
Adapun bunyi
Pasal 6 disebutkan:
(1) Harga pembelian Tenaga Listrik
berdasarkan harga patokan tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
huruf a dilakukan dengan ketentuan:
a. negosiasi dengan batas atas
berdasarkan harga
patokan tertinggi sebagaimana tercantum
dalam L,ampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini;
b. tanpa eskalasi selama jangka waktu
PJBL; dan c. berlaku sebagai persetujuan harga dari Menteri.
(2) Harga pembelian Tenaga Listrik
berdasarkan harga patokan tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
huruf a untuk pembelian Tenaga Listrik dari PLTP, berlaku ketentuan sebagai
berikut:
a. negosiasi dengan batas atas
berdasarkan harga patokan tertinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;
b. berlaku sebagai harga dasar;
c. berlaku ketentuan eskalasi selama
jangka waktu
PJBL atau PJBU; dan
d. berlaku sebagai persetujuan harga
dari Menteri.
(3) Harga pembelian Tenaga Listrik
berdasarkan harga kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf
b dilaksanakan melalui negosiasi dan wajib mendapatkan persetujuan harga dari
Menteri. Harga pembelian Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal6
merupakan harga pada titik pertemuan antar peralatan listrik pada instalasi
pembangkit Tenaga Listrik dengan peralatan listrik instalasi penyaluran Tenaga
Listrik (busbar pembangkit) dan tidak termasuk harga fasilitas jaringan Tenaga
Listrik.
Aturan ini sejatinya bisa di unduh
langsung di JDIH Sekretariat Negara. Berikut Daftar Harga Pembelian Tenaga
Listrik Energi Terbarukan:
PLTA yang memanfaatkan
tenaga dari Aliran/terjunan air
·
Kapasitas 1
MW, harga patokan tertingginya 11,23 cent/kWh x f di tahun 1 sampai 10 tahun.
Sementara tahun 11 - 30 tahun mencapai 7,03 cent/kWh
·
Kapasitas 1
MW - 3 MW, harga patokan tertingginya 10,92 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai
10 tahun. Sementara tahun 11 - 30 tahun mencapai 6,82 cent/kWH
·
Kapasitas 3
MW - 5 MW, harga patokan tertingginya 9,65 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10
tahun. Sementara tahun 11 - 30 tahun mencapai 6,03 cent/kWH
·
Kapasitas 5
MW - 20 MW, harga patokan tertingginya 9,09 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai
10 tahun. Sementara tahun 11 - 30 tahun mencapai 5,68 cent/kWH
·
Kapasitas 20
MW - 50 MW, harga patokan tertingginya 8,86 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai
10 tahun. Sementara tahun 11 - 30 tahun mencapai 5,54 cent/kWH
·
Kapasitas 50
MW - 100 MW, harga patokan tertitngginya 7,81 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai
10 tahun. Sementara tahun 11 - 30 tahun mencapai 4,88 cent/kWH
·
Kapasitas
100 MW harga patokan tertingginya 6,74 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10
tahun. Sementara tahun 11 - 30 tahun mencapai 4,21 cent/kWH
PLTS Fotovoltaik
(Belum Termasuk Fasilitas Baterai atau Fasilitas Penyimpanan Energi Listrik
Lainnya)
·
Kapasitas 1
MW, harga patokan tertingginya 11,47 cent/kWh x f di tahun 1 sampai 10 tahun.
Sementara tahun 11 - 30 tahun mencapai 6,88 cent/kWh
·
Kapasitas 1
MW - 3 MW, harga patokan tertingginya 9,94 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10
tahun. Sementara tahun 11 - 30 tahun mencapai 5,97 cent/kWH
·
Kapasitas 3
MW - 5 MW, harga patokan tertingginya 8,77 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10
tahun. Sementara tahun 11 - 30 tahun mencapai 5,26 cent/kWH
·
Kapasitas 5
MW - 10 MW, harga patokan tertingginya 8,26 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai
10 tahun. Sementara tahun 11 - 30 tahun mencapai 4,96 cent/kWH
·
Kapasitas 10
MW - 20 MW, harga patokan tertingginya 7,94 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai
10 tahun. Sementara tahun 11 - 30 tahun mencapai 4,76 cent/kWH
·
Kapasitas 20
MW, harga patokan tertitngginya 6,95 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10
tahun. Sementara tahun 11 - 30 tahun mencapai 4,17 cent/kWH
PLTB (Belum
Termasuk Fasilitas Baterai atau Fasilitas Penyimpanan Energi Listrik Lainnya)
·
Kapasitas 1
MW, harga patokan tertingginya 11,22 cent/kWh x F di tahun 1 sampai 10 tahun.
Sementara tahun 11 - 30 tahun mencapai 6,73 cent/kWh
·
Kapasitas 5
MW - 20 MW, harga patokan tertingginya 10,26 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai
10 tahun. Sementara tahun 11 - 30 tahun mencapai 6,15 cent/kWH
·
Kapasitas 20
MW, harga patokan tertingginya 9,54 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun.
Sementara tahun 11 - 30 tahun mencapai 5,73 cent/kWH
PLTBm
·
Kapasitas 1
MW, harga patokan tertingginya 11,55 cent/kWh x F di tahun 1 sampai 10 tahun.
Sementara tahun 11 - 30 tahun mencapai 9,24 cent/kWh
·
Kapasitas 1
MW - 3 MW, harga patokan tertingginya 10,73 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai
10 tahun. Sementara tahun 11 - 30 tahun mencapai 8,59 cent/kWH
·
Kapasitas 3
MW - 5 MW, harga patokan tertingginya 10,20 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai
10 tahun. Sementara tahun 11 - 30 tahun mencapai 8,16 cent/kWH
·
Kapasitas 5
MW - 10 MW, harga patokan tertingginya 9,86 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai
10 tahun. Sementara tahun 11 - 30 tahun mencapai 7,89 cent/kWH
·
Kapasitas 10
MW, harga patokan tertingginya 9,29 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun.
Sementara tahun 11 - 30 tahun mencapai 7,43 cent/kWH
PLTBg
·
apasitas 1
MW, harga patokan tertingginya 10,18 cent/kWh x F di tahun 1 sampai 10 tahun.
Sementara tahun 11 - 30 tahun mencapai 6,11 cent/kWh
·
Kapasitas 1
MW - 3 MW, harga patokan tertingginya 9,81 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10
tahun. Sementara tahun 11 - 30 tahun mencapai 5,89 cent/kWH
·
Kapasitas 3
MW - 5 MW, harga patokan tertingginya 8,99 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10
tahun. Sementara tahun 11 - 30 tahun mencapai 5,39 cent/kWH
·
Kapasitas 5
MW - 10 MW, harga patokan tertingginya 8,51 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai
10 tahun. Sementara tahun 11 - 30 tahun mencapai 5,10 cent/kWH
·
Kapasitas 10
MW, harga patokan tertingginya 7,44 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun.
Sementara tahun 11 - 30 tahun mencapai 4,46 cent/kWH
PLTP (Yang
seluruhnya dibangun badan usaha dan yang seluruhnya atau sebagian dibangun oleh
pemerintah pusat dan daerah):
·
Kapasitas 10
MW, harga patokan tertingginya 9,76 cent/kWh x F (lokasi), pada tahun pertama
sampai ke 10. Sementara harga tahun ke 11 - 30 mencapai 8,30 cent/kWh.
·
Kapasitas 10
- 50 MW, harganya 9,41 cent/kWh x F di tahun 1 sampai 10 tahun, sementara tahun
ke 11 - 30 tahun harganya menjadi 8,00 cent/kWh.
·
Kapasitas 50
MW - 100 MW, harganya 8,64 cent/kWh x F untuk 1 sampai 10 tahun. Sementara
tahun ke 11 - 30 hanya 7,35 cent/kWh.
·
Kapasitas
100 MW ke atas, harganya 7,65 cent/kWh x F untuk 1 sampai 10 tahun.Sementara
tahun ke 11 - 30 hanya 6,50 cent/kWh.
Tenaga Uap Panas
Bumi Setara Listrik:
·
Kapasitas -
10 MW, harga patokan tertingginya 6,60 cent/kWh x F (lokasi), pada tahun
pertama sampai ke 10. Sementara harga tahun ke 11 - 30 mencapai 5,60 cent/kWh
·
Kapasitas 10
- 50 MW, harganya 6,25 cent/kWh x F di tahun 1 sampai 10 tahun, sementara tahun
ke 11 - 30 tahun harganya menjadi 5,31 cent/kWh
·
Kapasitas 50
MW - 100 MW, harganya 5,48 cent/kWh x F untuk 1 sampai 10 tahun. Sementara
tahun ke 11 - 30 hanya 5,31 cent/kWh.
·
Kapasitas
100 MW ke atas, harganya 4,48 cent/kWh x F untuk 1 sampai 10 tahun. Sementara
tahun ke 11 - 30 hanya 3,81 cent/kWh.
Besaran angka
faktor Lokasi (F) dan kapasitasnya:
1. Jawa, Madura Bali: 1,00. Pulau Kecil: 1,10
2. Sumatera: 1,10
3. Kep Riau: 1,20
4. Mentawai: 1,20
5. Bangka Belitung: 1,10. Pulau kecil: 1,15
6. Kalimantan: 1,10. Pulau Kecil: 1,15
7. Sulawesi: 1,10. Pulau Kecil: 1,15
8. Nusa Tenggara: 1,20. Pulau Kecil: 1,25
9. Maluku Utara: 1,25. Pulau Kecil: 1,30
10. Maluku: 1,25. Pulau Kecil: 1,30
11. Papua Barat: 1,50
12. Papua: 1,50

Komentar
Posting Komentar