MPR AKAN BENTUK PANITIA AD HOC KAJI PPHN LEWAT KONVENSI KETATANEGARAAN
Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) sepakat tidak akan melakukan amendemen UUD 1945
guna menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) pada periode 2019-2024.
Namun, MPR tetap akan menghadirkan PPHN melalui konvensi ketatanegaraan.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menjelaskan untuk menuju Konvensi Ketatanegaraan
ini, Rancangan PPHN yang diusulkan Badan Pengkajian MPR RI tersebut terlebih
dahulu akan diteruskan oleh Pimpinan MPR RI kepada pimpinan Fraksi dan Kelompok
DPD. Rancangan itu nantinya akan dijadikan bahan pembahasan di Rapat Gabungan
Antara Pimpinan MPR RI dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD yang rencananya
diselenggarakan pada 21 Juli 2022.
Jika Rapat Gabungan dapat menerima rancangan bentuk hukum PPHN yang diusulkan
Badan Pengkajian, selanjutnya MPR RI akan membentuk Panitia Ad Hoc (PAH) yang
akan diputuskan dan ditetapkan dalam Sidang Paripurna MPR RI yang rencananya
diselenggarakan pada 16 Agustus 2022.
Bamsoet menjelaskan panitia Ad Hoc (PAH) akan bertugas mencari pintu masuk
Konvensi Ketatanegaraan, agar MPR RI bersama delapan pimpinan lembaga tinggi
negara lainnya mulai dari Lembaga Kepresidenan, DPR RI, DPD RI, BPK, MA, MK,
BPK, dan KY, bisa bersepakat menghadirkan PPHN tanpa harus mengamandemen
konstitusi.
"Di sisi lain, dengan dipastikan tidak adanya amandemen konstitusi pada
MPR RI periode 2019-2024, diharapkan situasi dan kondusifitas politik menjelang
Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 bisa tetap terjaga dengan baik," jelas
Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menerangkan dengan diaturnya keberadaan PPHN
melalui konvensi ketatanegaraan, maka posisi hukum PPHN sangat kuat karena
berada dibawah UUD NRI 1945 serta berada diatas Undang-Undang.
Salah satu dasar hukum keberadaan PPHN di bawah UUD NRI 1945 dan di atas UU
antara lain terdapat dalam Pasal 99 dan Pasal 100 Peraturan MPR Nomor 1 Tahun
2019 tentang Tata Tertib. Di dalamnya diatur jenis Keputusan MPR, satu
diantaranya yakni Ketetapan MPR yang berisi pengaturan dan memiliki kekuatan
hukum mengikat ke dalam dan ke luar MPR.
Ia menuturkan pemilihan bentuk hukum Ketetapan MPR RI dilakukan karena PPHN
mengandung prinsip-prinsip direktif (arahan), maka tidak tepat jika diatur
dalam bentuk hukum Undang-Undang.
"Selain itu, PPHN juga tidak dimaksudkan untuk menggantikan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), tetapi justru menjadi rujukan bagi
penyusunan RPJPN yang lebih bersifat teknokratis. Sekaligus menjadi rujukan
visi dan misi calon presiden-wakil presiden, sehingga PPHN menjamin
kesinambungan program pembangunan dari satu periode pemerintahan ke periode
penggantinya," pungkas Bamsoet.

Komentar
Posting Komentar