STAFSUS JOKOWI PASTIKAN KUHP BARU TETAP MENJAMIN KEMERDEKAAN PERS

 



STAFSUS JOKOWI PASTIKAN KUHP BARU TETAP MENJAMIN KEMERDEKAAN PERS

 

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, menepis tudingan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengancam kebebasan pers. Dini menilai tidak ada yang berubah terkait kebebasan pers di Indonesia meski hadirnya KUHP baru.

 

"Mekanisme penyelesaian sengketa terkait pers tetap melalui Dewan Pers. Jika ada keberatan terhadap suatu pemberitaan media yang terdaftar di Dewan Pers, penyelesaiannya melalui mediasi Dewan Pers. Sejauh ini Mahkamah Agung konsisten menerapkan hal ini dalam perkara pidana maupun perdata yang menyangkut media. Jadi teman-teman wartawan tidak perlu khawatir dikriminalisasi," kata Dini dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (10/12/2022).

 

Menurut Dini, salah satu elemen penting yang tertera di UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 pun telah diadopsi di KUHP baru. Hal itu terkait Pasal 6 di UU Pers yang menjamin soal kritik sebagai bagian dari pengawasan dan tidak bisa dipidana.

 

Terkait Pasal 17 dalam KUHP baru yang dituding bentuk kriminalisasi wartawan dan mengancam kebebasan pers, lanjut Dini, telah terdaftar di KUHP lama. Dini mengatakan pasal itu bersifat umum dan tidak spesifik ditujukan pada insan pers.

 

"Presiden Jokowi sendiri pernah menyampaikan dalam forum perayaan Hari Pers Nasional, bahwa pers memiliki peran sangat besar dalam pemerintahan, baik dalam mewartakan agenda pemerintah ataupun memberikan kritik atas kebijakan pemerintah," jelas Dini.

 

Dini menambahkan, Pasal 17 di KUHP baru itu pun telah diuji di Mahkamah Konstitusi sehingga turut dijadikan acuan dalam merumuskan KUHP baru.

 

"Sebagian dari 17 pasal itu sudah pernah diuji di Mahkamah Konstitusi. Keputusan MK itulah yang menjadi acuan para perumus KUHP baru dalam memformulasi ulang pasal-pasal yang bersangkutan agar menjadi lebih baik," katanya.

 

Sejumlah pasal dalam KUHP baru dituding juga mengancam kebebasan berpendapat publik. Salah satunya mulai Pasal 188 dan 218 KUHP.

 

Dua pasal itu mengatur soal tindak pidana penghinaan terhadap ideologi negara dan menyerang harkat martabat presiden. Dini menilai dalam Pasal 188 soal penghinaan terhadap ideologi negara tindakan pidana di pasal itu bisa dibatalkan jika dilakukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

 

Sementara itu, di Pasal 218 KUHP tentang menyerang harkat martabat presiden, Dini mengatakan perumusan pasal itu telah sesuai dengan pertimbangan Putusan MK No 13-22/2006 tentang Pengujian Pasal 134 KUHP, yaitu dalam hal penghinaan dilakukan terhadap presiden selaku pejabat dapat menggunakan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum sebagai delik aduan.

 

Dini juga menyoroti soal Pasal 240 KUHP terkait penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara. Pasal itu merupakan delik aduan dan hanya bisa dilaporkan oleh para pimpinan lembaga negara.

 

"Jadi mohon agar para pihak membaca dulu pasalnya dengan jeli, pahami dulu substansinya dengan benar, jangan langsung panik karena kesalahpahaman dan lalu menebarkan kepanikannya tersebut kepada masyarakat," pungkas Dini.

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

SOAL GUNTA GANTI NAMA ANIES JAGONYA, TAPI KALO SOAL KERJA BUKAN BIDANGNYA

Bermodal Prasasti Gubernur Anies Sebagai Bukti Hak, Warga Bobol Kampung Susun Bayam

BARU BALIK DARI JAWA TENGAH, JOKOWI LANGSUNG TINJAU KESIAPAN MUDIK DI PELABUHAN MERAK