KABAR GEMBIRA, ADA KEBIJAKAN INI UNTUK GURU DAN DOSEN DARI PRESIDEN JOKOWI
KABAR GEMBIRA, ADA KEBIJAKAN INI UNTUK GURU
DAN DOSEN DARI PRESIDEN JOKOWI
Terdapat
kebijakan dari Presiden Jokowi kepada guru di seluruh jenjang pendidikan dan
dosen.
Kebijakan
untuk guru dan dosen seluruh instansi pendidikan ini, merupakan sebuah kabar
gembira.
Di mana,
kabar gembira untuk guru dan dosen ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang cuti.
Diketahui
sebelumnya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011, selama ini
menjelaskan bahwa guru dan dosen tidak mendapatkan cuti tahunan.
Sehingga
terdapat aturan baru di Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, yang
menjelaskan bahwa guru dan dosen mulai tahun 2020 lalu, berhak mendapatkan cuti
tahunan.
Peraturan
pemerintah ini ditandatangani langsung oleh Presiden Indonesia, Joko Widodo
atau Jokowi. Dalam juknis yang tertuang dalam pasal 315, menjelaskan tentang
cuti bahwa:
"PNS
yang menjabat sebagai guru sekolah dan juga menjabat sebagai dosen pada
perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan,
berhak mendapat cuti tahunan".
Selanjutnya,
terdapat kebijakan cuti tahunan sebagaimana yang dikutip BeritaSoloRaya.com
dari sdm.kemenkeu.go.id, adalah sebagai berikut ini:
1. Pegawai
Negeri Sipil atau PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun
secara terus menerus.
2. Lamanya
cuti tahunan yang dapat diajukan adalah 12 (dua belas) hari kerja.
3. Cuti
tahunan yang diajukan tidak dapat dipecah-pecah hingga jangka waktu yang kurang
dari 3 (tiga) hari kerja.
4. Untuk
mendapatkan cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang bersangkutan, harus
mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan
cuti.
5. Cuti
tahunan yang diajukan nantinya diberikan secara tertulis oleh pejabat yang
berwenang memberikan cuti.
6. Cuti
tahunan yang akan dijalankan pegawai, ditempat yang sulit komunikasi, maka
jangka waktu cuti tahunan tersebut dapat ditambah untuk jangka paling lama 14
(empat belas) hari.
7. Cuti tahunan
yang tidak diambil dalam tahun yang bersangkutan dapat diambil dalam tahun
berikutnya untuk paling lama diambil dalam waktu 18 (delapan belas) hari kerja
termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.
8. Cuti
tahunan yang tidak diambil lebih dari 2 (dua) tahun berturut-turut, pegawai
dapat mengambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 (dua puluh empat)
hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.
9. Cuti
tahunan yang akan dilaksanakan di luar negeri harus mendapat persetujuan dari
Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas.

Komentar
Posting Komentar