DETAIL KEBIJAKAN BARU JOKOWI TERKAIT PAJAK PPN DAN PPNBM
DETAIL KEBIJAKAN BARU JOKOWI TERKAIT PAJAK PPN
DAN PPNBM
Presiden
Joko Widodo menerbitkan aturan baru terkait pajak pertambahan nilai atau PPN
dan pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM, sebagai aturan turunan dari Undang-Undang
Harmonisasi Peraturan Perpajak atau UU HPP.
Jokowi
menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44/2022 tentang Penerapan
Terhadap PPN Barang dan Jasa dan PPnBM. Beleid itu merupakan aturan turunan
dari Undang-Undang (UU) Nomor 7/2021 tentang HPP.
Beleid itu
mengatur penyesuaian PPN barang dan jasa, serta PPnBM mengenai tarif, cara
menghitung, penggunaan besaran tertentu, serta penunjukkan pihak lain untuk
melakukan pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM.
Direktur
Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen)
Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menjelaskan bahwa beleid itu
merupakan pengganti PP Nomor 1/2012 tentang Pelaksanaan UU PPN dan
perubahannya.
“PP 1/2012
dan perubahannya sudah tidak sesuai dengan kebutuhan administrasi PPN dan PPnBM
serta pengaturan dalam UU HPP, sehingga perlu disempurnakan,” ujar Neil pada
Kamis (8/12/2022).
Pengaturan
dalam PP 44/2022 ini dapat dibagi menjadi tiga kelompok besar, yakni:
1. Substansi
baru, meliputi:
a. Pihak
lain yang ditunjuk untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan
PPN atau PPN dan PPnBM (Pasal 5).
1) Pihak
lain merupakan pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi
antarpihak yang bertransaksi yang paling sedikit berupa pedagang, penyedia
jasa, dan/atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
2) PPN atau
PPN dan PPnBM tetap dipungut oleh pihak lain yang telah ditunjuk sebagai
pemungut PPN atau PPN dan PPnBM walaupun melakukan transaksi dengan pemungut
PPN Pasal 16A UU PPN atau memfasilitasi transaksi pemungut PPN Pasal 16A
tersebut.
b.
Pengaturan lebih lanjut terkait Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP),
yang meliputi:
1) Pemberian
cuma-cuma BKP/JKP (Pasal 6).
2) Penegasan
pengenaan PPN atas penyerahan BKP/JKP yang dilakukan dalam aktivitas
operasional maupun nonoperasional (Pasal 8).
3) Pengenaan
PPN atas penyerahan BKP berupa agunan yang diambil alih oleh kreditur (Pasal
10).
4)
Penyerahan BKP dalam skema transaksi pembiayaan syariah yang tidak dikenai PPN
sepanjang BKP tersebut pada akhirnya diserahkan kembali kepada pihak yang
semula menyerahkannya (Pasal 12).
c.
Pengaturan terkait penggunaan Besaran Tertentu (Pasal 15).
d. Dokumen
tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak yang dibuat setelah
melewati jangka waktu tiga bulan sejak dokumen tersebut seharusnya dibuat tidak
diperlakukan sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan
faktur pajak (Pasal 28).
2. Substansi
yang disempurnakan dari PP sebelumnya, meliputi:
a. Pembeli
atau penerima jasa yang bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran PPN
atau PPN dan PPnBM dapat memenuhinya secara self assessment menggunakan Surat
Setoran Pajak (SSP) (Pasal 4).
b.
Penyesuaian pengaturan terkait BKP/JKP, meliputi penghapusan terminologi dan
pengaturan pemakaian sendiri untuk tujuan produktif (Pasal 6) dan penyesuaian
teknis pengenaan PPN atas penyerahan BKP melalui penyelenggara lelang (Pasal
9).
c.
Penyesuaian penghitungan PPN dan PPNBM (Pasal 17).
d.
Penyesuaian Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang digunakan dalam rangka penentuan
PPN dan PPnBM dalam hal dilakukan pemeriksaan (Pasal 17 (3)).
e. Penentuan
kurs Menteri Keuangan yang digunakan untuk menghitung PPN atau PPN dan PPnBM
terutang dalam hal transaksi dilakukan dengan menggunakan mata uang selain
rupiah (Pasal 21).
3. Substansi
yang tidak berubah dari PP sebelumnya, meliputi:
a. Pengusaha
yang wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
b.
Pengaturan lebih lanjut terkait BKP/JKP, yang meliputi penyerahan JKP di dalam
daerah pabean (Pasal 8), pengalihan BKP untuk setoran modal pengganti saham
(Pasal 11), jenis barang dan jasa yang tidak dikenai PPN (Pasal 13).
c.
Pengaturan terkait DPP PPN atau PPN dan PPnBM.
d.
Penghitungan PPN dan PPnBM dalam hal nilai kontrak atau perjanjian yang di
dalamnya sudah termasuk PPN atau PPN dan PPnBM.
e.
Penghapusan piutang dan musnah atau rusaknya BKP tidak mengakibatkan
penyesuaian PPN yang telah dilaporkan.
f. Hak
pengembalian atas PPN atau PPN dan PPnBM yang salah dipungut.
g. Tempat
pengkreditan pajak masukan.
h. Penentuan
saat dan tempat terutangnya PPN atau PPN dan PPnBM.
i. Ketentuan
pengisian keterangan dalam faktur pajak.
j. Faktur
pajak yang dibuat setelah melewati jangka waktu tiga bulan sejak saat faktur
pajak seharusnya dibuat tidak diperlakukan sebagai faktur pajak.
k.
Pengaturan lebih lanjut terkait PKP pedagang eceran.

Komentar
Posting Komentar