ZUMI ZOLA KEMBALI DIPERIKSA KPK

                    

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. Terpidana itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap ketuk palu rancangan anggaran pendapatan belanja daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018.

 

Zumi Zola sebelumnya menghirup udara bebas setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin pada Selasa (6/9) dengan bebas bersyarat.

 

"Saksi didalami pengetahuan saksi mengenai adanya perintah terkait penyiapan uang yang diberikan kepada para anggota DPRD Jambi untuk pengesahan anggaran APBD Jambi saat itu," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan diterima, Rabu (28/9).

 

Namun terkait detil dari kasus ini Ali belum mau membeberkan lebih lanjut pihak-pihak yang dijerat dalam kasus yang membuat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola divonis 6 tahun penjara ini.

 

"Dalam hal kronologi dugaan perbuatan pidana, siapa saja yang menjadi tersangka maupun sangkaan pasal segera kami akan sampaikan setelah proses penyidikan telah cukup," kata Ali.

 

Ali mengatakan, belum diungkapnya para tersangka baru ini lantaran tim penyidik masih membutuhkan waktu mengumpulkan bukti-bukti lainnya untuk menguatkan sangkaan.

 

"Pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik di antaranya melalui pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi sedang berjalan," jelas Ali.

 

Ali berjanji pihaknya akan terbuka dengan menyampaikan setiap informasi terbaru dalam pengembangan perkara ini. Keterbukaan informasi sebagai salah satu bentuk pengawasan publik dalam upaya penindakan yang KPK lakukan. Ali memastikan perkara ini akan terus dikembangkan.

 

"Perkara ini juga menjadi salah satu komitmen KPK untuk mengajukan pihak-pihak yang diduga turut bertanggung jawab atas terjadinya perbuatan pidana ke Pengadilan Tipikor," Ali menandaskan.

 

Selain Zumi, tim penyidik juga akan memeriksa saksi lainnya di Polda Jambi. Mereka adalah Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Varial Adhi Putra, PNS/Kasi Perencanaan Tata Ruang dan Pertanahan pada Dinas PUPR Propinsi Jambi Hendri Eriadi, PNS/Mantan Kepala DInas PU Jambi/Staf Pelaksana pada Badan Pengembangan SDM Provinsi Jambi Dody Irawan.

 

Kemudian PNS/PPTK Dinas PUPR Provinsi Jambi Edi Damhuri, Kabid. Tata Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Prov. Jambi (Mantan Kabid Sumber Daya Air) Edy Fernando, Direktur PT Athar Graha Persada Muhammad Imaduddin alias IIM, Staf Logistik PT Athar Graha Persada Basri, Karyawan PT Athar Graha Persada RD Sendhy Hefria Wijaya dan pihak swasta Veri Aswandi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SOAL GUNTA GANTI NAMA ANIES JAGONYA, TAPI KALO SOAL KERJA BUKAN BIDANGNYA

Bermodal Prasasti Gubernur Anies Sebagai Bukti Hak, Warga Bobol Kampung Susun Bayam

BARU BALIK DARI JAWA TENGAH, JOKOWI LANGSUNG TINJAU KESIAPAN MUDIK DI PELABUHAN MERAK