SIAP-SIAP, BSU RP 600 RIBU MULAI CAIR
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
bakal menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja bergaji di bawah
Rp3,5 juta per bulan atau setara upah minimum kabupaten/kota (UMP) mulai Jumat
(9/9) besok.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris
Direktorat Jenderal PHI Jamsos Kemnaker Surya Lukita Warman dalam acara diskusi
publik 'Kebijakan Pemerintah Pasca Kenaikan Harga BBM pada Sektor Perlindungan
Sosial dan Ketenagakerjaan' bersama Ombudsman RI, Kamis (8/9).
Surya mengatakan saat ini persiapan
penyaluran bantuan sosial (bansos) imbas kenaikan harga BBM sudah siap dan
diharapkan bisa disalurkan mulai besok.
"Walaupun penyaluran BSU ini belum
tersalurkan sampai hari ini, tapi persiapannya sudah siap dan kami harapkan di
Minggu ini, di Jumat (9/9), paling lambat sudah kami salurkan," ungkapnya.
Surya menuturkan penyaluran BSU awalnya
ditargetkan kepada 16,2 juta pekerja. Namun, setelah proses verifikasi hanya
terdapat 14,6 juta pekerja yang berhak. Karena itu, dari total anggaran awal
Rp9,6 triliun hanya diperlukan Rp8,7 triliun saja.
"Ternyata yang memenuhi persyaratan
hasil exercise kami, hanya 14,6 juta orang. Angka ini yang kami usulkan kepada
Kemenkeu, agar anggarannya disiapkan dengan nilai bantuan Rp600 ribu per
kepala, akhirnya nilai anggaran subsidi upah tahun ini Rp8,7 triliun,"
papar Surya.
Sebelumnya, aturan mengenai BSU ini
tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 tahun
2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi
Pekerja/Buruh.
Dalam beleid itu, selain bergaji di
bawah Rp3,5 juta per bulan atau setara UMK, syarat lain untuk bisa mendapatkan
BSU ini adalah warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk
kependudukan (NIK).
Kemudian, pekerja yang merupakan peserta
aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
Pemberian bantuan pemerintah berupa
subsidi gaji ini dikecualikan bagi pegawai negeri sipil (PNS) atau TNI/Polri.
Permenaker yang ditetapkan pada 5
September 2022 itu menyatakan pemberian subsidi gaji diprioritaskan bagi
pekerja yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan
(PKH), atau bantuan produktif usaha mikro pada tahun anggaran berjalan sebelum
bantuan ini disalurkan.
Bantuan subsidi upah ini merupakan salah
satu bansos yang dikeluarkan pemerintah untuk membantu pekerja dalam menghadapi
tekanan hidup, seperti kenaikan harga BBM.

Komentar
Posting Komentar