PIHAK BRIGADIR J AKAN LAPOR KE JOKOWI, USAI TAK DIIZINKAN IKUT REKONSTRUKRI
Tim kuasa hukum Brigadir Nopriansyah
Yosua Hutabarat (Brigadir J) tidak diizinkan mengikuti jalannya rekonstruksi.
Mereka berencana melaporkan hal tersebut ke Presiden Joko Widodo (Jokowi)
hingga DPR.
"Secara lisan kami akan laporkan ke
presiden dan kita akan melaporkan juga ke DPR komisi III," kata pengacara
Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, kepada wartawan di rumah pribadi Ferdy
Sambo, Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Dia mengatakan pihaknya merasa kecewa
karena tidak bisa melihat langsung reka adegan rekonstruksi Brigadir J. Dia
menyebut akan melaporkan hal tersebut kepada Presiden Jokowi dalam pekan ini.
"Saya akan berbicara sama presiden
dan/atau oleh salah satu menko-nya, saya akan bicarakan ini rencana dalam waktu
minggu ini," ujarnya.
Pengacara Brigadir J lainnya, Jhonson
Panjaitan, menilai keterbukaan dalam proses rekonstruksi itu tidak berpihak
kepada korban.
"Kan kalau kita mau bicara
perspektif keadilan kan biasanya keadilan korban ya kan. Terus kami ini kan pengacara
korban, masa dikayak begini. Kok seolah-olah transparansi itu hanya milik
Komnas HAM, LPSK, Brimob, Mabes Polri, Polda, korban nggak," ujar Jhonson.
Menurutnya, transparansi dalam proses
rekonstruksi yang sempat digaungkan hanya omong kosong. Dia pun mempertanyakan
makna transparansi yang dimaksudkan dalam rekonstruksi tersebut.
"Karena itu kita harus terus
memperjuangkan ini, kalau rekonstruksi nggak transparan kaya begini. Ini
artinya apa? Kan omong kosong semua bla-bla-bla ya. Omong kosong semua ini.
Jadi kalau ditanya hukum? tanya hukum yang ngomong transparan itu akuntabel itu
apa? Apakah akuntabel itu nggak ke publik dan nggak ke korban?" tuturnya.
Tim pengacara keluarga Brigadir J pun
meninggalkan lokasi rekonstruksi di rumah pribadi Ferdy Sambo.
"Ya langkah selanjutnya kami
pulang, karena kami nggak mau jadi pelengkap penderita, seolah-olah kami nanti
jadi bagian dari skenario-skenario ini yang omong kosong," ujarnya.
Alasan Polri Tak
Izinkan Pengacara Brigadir J Ikuti Rekonstruksi
Pengacara keluarga Brigadir J mengaku
kecewa karena tak diizinkan mengikuti rekonstruksi. Polisi menjelaskan alasan
pengacara Brigadir Yosua tak diperbolehkan mengikuti rekonstruksi.
"Yang wajib hadir dalam proses reka
ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka, dan saksi beserta
kuasa hukumnya," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian
Djajadi, saat dimintai konfirmasi, Selasa (30/8).
Andi Rian mengatakan rekonstruksi
digelar untuk kepentingan penyidikan. Dia mengatakan ada pengawas eksternal,
yakni Komnas HAM, LPSK, dan Kompolnas, yang mengawasi rekonstruksi.
"Rekonstruksi atau reka ulang ini
untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, dihadiri oleh para tersangka dan
saksi beserta kuasa hukumnya. Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas
HAM, dan LPSK. Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi
wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya,"
ujarnya.

Komentar
Posting Komentar