PEMERINTAH BUKA DIALOG PUBLIK BAHAS RKUHP
Staf Khusus Presiden (SKP) Bidang Hukum
Dini Shanti Purwono menyelenggarakan Dialog Publik Rancangan Undang-undang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Selasa (27/09/2022). Kegiatan yang
diselenggarakan secara hybrid tersebut digelar secara daring yang dipusatkan di
Bali Dynasty Resort, Bali.
Dini mengatakan bahwa RKUHP membawa
semangat pembaharuan sehingga aturan-aturan KUHP bisa menjadi aturan yang lebih
komprehensif dan memberikan kepastian hukum yang lebih baik.
“RKUHP, di antara semua yang ada, adalah
aturan yang cukup fundamental dan cukup mendasar dan menjadi landasan penting
dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Karena ia menjadi pedoman perilaku yang
memberikan sanksi sekaligus perlindungan atas hal-hal apa yang baik atau yang
boleh dilakukan dan juga hal-hal apa yang buruk dan tidak boleh dilakukan,”
ujar Dini.
Dini meyakini, semangat pembaruan dan
upaya pemerintah untuk menjadikan KUHP menjadi aturan yang lebih baik tidak
akan tercapai tanpa dukungan dan partisipasi dari masyarakat.
“Ini untuk bersama, untuk seluruh rakyat
Indonesia dan karena itu penting untuk seluruh rakyat Indonesia bisa
berpartisipasi memberikan masukan, aspirasinya, dan memiliki pemahaman yang
benar atas maksud dan tujuan substansi dari revisi RKUHP,” ujarnya.
Dini pun berharap melalui sosialisasi
dan dialog publik ini dapat menyerap masukan atau usulan masyarakat serta tidak
ada lagi disinformasi di tengah masyarakat.
Dini juga menyampaikan bahwa draf RKUHP
versi tanggal 4 Juli 2022 sudah dapat diakses oleh masyarakat secara daring
melalui website pemerintah.
“Diharapkan masyarakat dapat membaca RUU
ini dapat memahami, memberikan masukan dan aspirasinya, dapat partisipasi
bermakna dari masyarakat dalam proses legislasi RUU KUHP ini,” ujarnya.
Menutup pernyataannya, Dini juga
menyampaikan harapan agar saat disahkan nantinya RKUHP ini dapat menjawab
tantangan yang ada di tengah masyarakat.
“Agar RUU KUHP yang akan disahkan kelak
bisa menjadi lebih baik dari apa yang ada saat ini, menjawab tantangan di dalam
masyarakat baik pada saat ini maupun di masa mendatang,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kegiatan dialog
publik sosialisasi RKUHP ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi mengenai
pembaruan hukum pidana dalam RKUHP kepada masyarakat, melaksanakan dialog
publik mengenai 14 pasal krusial RKUHP, serta menyerap masukan atau usulan dari
masyarakat sebagai bagian dari partisipasi bermakna (meaningful participation)
dalam penyelesaian pembahasan RKUHP.
Hadir sebagai pembicara dalam dialog
publik kali ini tiga orang Tim Ahli Sosialisasi RKUHP, yaitu Guru Besar Hukum
Pidana Universitas Gadjahmada Marcus Priyo Gunarto, Staf Ahli Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Y. Ambeg Paramartha, serta Asisten SKP
Bidang Hukum Albert Ariest.
Turut hadir secara daring dan luring
antara lain perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan (Kemenko Polhukam), Kemenkuhman, Kementerian Komunikasi dan
Informatika, Kementerian Agama, Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara RI, Badan
Intelijen Negara, Kantor Staf Presiden, dan Staf Khusus Presiden.
Acara yang digelar serentak di 11 kota
yaitu Medan, Palembang, Bandung, Surabaya, Samarinda, Makassar, Pontianak,
Manado, Denpasar, Manokwari, dan Ternate ini dihadiri peserta dari kalangan
pemerintah daerah, aparat penegak hukum, akademisi, organisasi kemasyarakatan
dan mahasiswa, organisasi profesi hukum, majelis agama, tokoh agama, tokoh
masyarakat, tokoh adat, serta koalisi masyarakat sipil.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo
(Jokowi) telah memerintahkan jajarannya untuk memasifkan diskusi dengan
masyarakat mengenai RKUHP. Diskusi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman
sekaligus menjaring masukan dari masyarakat.
“Bapak Presiden memerintahkan atau
meminta kepada kami dari pemerintah yang terkait dengan ini, untuk sekali lagi
memastikan bahwa masyarakat sudah paham terhadap masalah-masalah yang masih
diperdebatkan itu. Sehingga kami diminta untuk mendiskusikan lagi secara masif
dengan masyarakat untuk memberi pengertian dan justru minta pendapat dan
usul-usul dari masyarakat,” ujar Menko Polhukam Mahfud MD, usai mengikuti Rapat
Terbatas (Ratas) yang dipimpin oleh Jokowi, Selasa (02/08/2022).
Mahfud menyampaikan, pembahasan RUU yang
mencakup lebih dari 700 pasal ini sudah memasuki tahap akhir dengan 14
permasalahan yang masih harus didiskusikan. Terkait hal tersebut, Mahfud
menyampaikan bahwa pihaknya akan proaktif melakukan diskusi terbuka dengan
masyarakat melalui dua jalur, yakni pembahasan di DPR dan diskusi secara
langsung dengan masyarakat.
“Terhadap 14 masalah yang sekarang
sedang menjadi diskusi, itu akan dilakukan diskusi-diskusi secara lebih
terbuka, secara lebih proaktif melalui dua jalur. Pertama, akan terus dibahas
di DPR untuk menyelesaikan 14 masalah ini. Kemudian jalur yang kedua, terus
melakukan sosialisasi dan diskusi ke simpul-simpul masyarakat yang terkait
dengan masalah-masalah yang masih didiskusikan itu. Presiden meminta agar
masalah ini diperhatikan betul dan kita akan mengagendakan baik di gedung DPR
maupun di luar gedung DPR, yaitu di lembaga-lembaga pemerintah,” ujar Mahfud.
Komentar
Posting Komentar