43 JAKSA DITUGASKAN KAWAL KASUS OBSTRUCTION OF JUSTICE FERDY SAMBO!
Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima
Surat Pemberitahuan Ketetapan Tersangka atas nama Ferdy Sambo dari Direktorat
Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum
(Jampidum) Kejagung menunjuk 43 jaksa peneliti di kasus obstruction of justice
atau dugaan penghalangan atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir
J.
"Untuk mengikuti perkembangan
penyidikan perkara tindak pidana, Jampidum Kejaksaan Agung telah menunjuk 43
orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan telah menerbitkan Surat Perintah
Penunjukan JPU (P-16)," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam
keterangannya, Senin (12/9/2022).
Diketahui Ferdy Sambo ditetapkan sebagai
tersangka dugaan tindak pidana melakukan tindakan apa pun yang berakibat
terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak
bekerja sebagaimana mestinya dan/atau dengan cara apa pun mengubah, menambah,
mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan,
menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik
orang lain atau milik publik dan/atau menghalangi, menghilangkan bukti
elektronik.
Ferdy Sambo disangkakan Pasal 49 jo.
Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun
2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat
(1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, ada tujuh orang yang telah
ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan merintangi penyidikan kasus
pembunuhan Yosua. Berikut ini daftarnya:
1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku
mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan
Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan
Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri
4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan
PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
5. Kompol Chuck Putranto selaku mantan
PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan
Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri
7. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv
Propam Polri
Sementara itu, AKBP Agus Nurpatria,
Kompol Chuck dan Kompol Baiquni sudah mendapat pemberhentian tidak dengan
hormat (PTDH) atas hasil putusan sidang kode etik. Ketiganya juga mengajukan
upaya banding atas putusan tersebut. Terbaru, ada AKBP Jerry Raymond Siagian,
juga disanksi pemberhentian tidak hormat.

Komentar
Posting Komentar