MENGEJUTKAN! INDONESIA MENEMUKAN GUNUNG EMAS ‘PERAWAN’ SEKELAS FREEPORT
Ada gunung
emas 'perawan' di Kabupaten Intan Jaya, Papua. Menteri Investasi/Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan tambang emas Blok
Wabu itu hingga kini pengelolaanya masih dipegang oleh negara. Terutama setelah
dilepaskan oleh PT Freeport Indonesia.
Bahlil
mengungkap pemerintah sendiri sampai saat ini belum memberikan pengelolaan Blok
Wabu kepada siapapun. Meski demikian, berdasarkan undang-undang yang mendapat
prioritas untuk mengelola Blok Wabu adalah BUMN.
"Jadi
tolong luruskan juga, jangan sampai ada di pikiran bahwa Wabu ini sudah
diberikan kepada perusahaan A, B, C. Secara undang-undang yang mendapat
prioritas utama itu adalah BUMN. Itu secara UU, dia akan mendapat prioritas
pertama," ujar Bahlil di Gedung Kementerian Investasi, dikutip Minggu
(14/8/2022).
Lebih
lanjut, Bahlil menilai Blok Wabu sendiri mempunyai prospek yang cukup cerah
untuk dikembangkan ke depannya. Oleh karena itu, pemerintah tengah mencari
struktur kolaborasi yang tepat dalam pengelolaan blok emas tersebut.
"Antara
investor, BUMN dengan siapa. Mekanismenya tetap aturan, jadi tidak boleh keluar
dari aturan. Jadi Blok Wabu itu masih dikuasai oleh negara dan belum dikuasai
oleh siapa-siapa dan pengelolaannya lagi proses untuk mitigasi mana yang
terbaik dan menguntungkan untuk negara," jelas Bahlil.
Sehingga
menurut Bahlil, jangan gegabah dalam memutuskan siapa nantinya yang akan
mengelola Blok Wabu, terutama sebelum negara mendapatkan satu posisi yang cukup
proporsional.
"Ini
yang sedang kita hitung. Ini Blok Wabu jaringannya bisa langsung masuk ke
Freeport karena itu dekat karena itu eks dan penciutan dari Freeport, dan itu
saya tahu lokasinya dimana dan datanya sudah ada di kami," ungkapnya.
Untuk
diketahui, bahwa Blok Wabu ini merupakan bekas wilayah kerja pertambangan yang
sempat dikelola PT Freeport Indonesia, yakni Blok B, namun sudah dikembalikan
Freeport kepada negara pada awal Juli 2015 lalu.
PT Freeport
Indonesia mengembalikan Blok Wabu ini sebagai bagian dari kesepakatan dalam
amandemen kontrak karya (KK) di mana saat itu Freeport membutuhkan kepastian
perpanjangan operasi tambang yang berakhir pada 2021.
Dalam salah
satu poin renegosiasi kontrak yaitu pemerintah pusat meminta Freeport Indonesia
untuk menciutkan luas wilayah operasi tambangnya. Pada saat itu luas wilayah
tambang Freeport mencapai 212.950 hektar.
Sedangkan
berdasarkan Undang-Undang no.4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara, luas wilayah
pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi mineral maksimal sebesar
25.000 hektar. Artinya, luas lahan operasi tambang Freeport pun harus
diciutkan.
Akhirnya,
pada awal Juli 2015 Freeport secara resmi mengembalikan sebagian wilayah
operasi tambangnya kepada pemerintah Indonesia menjadi 90.360 hektar. Meski
masih di atas batas maksimal luas wilayah pertambangan yang diatur pemerintah,
namun selebihnya itu disebut hanya sebagai wilayah penunjang operasi tambang.
Karena Blok
Wabu ini sudah dikembalikan ke negara, dan hingga saat ini belum dilelang
kembali oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), maka sejak 2020
lalu Menteri BUMN Erick Thohir pun mengirim surat kepada Menteri ESDM Arifin
Tasrif agar PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) bisa mengelola bekas lahan tambang
Freeport ini.
Bukan tanpa
alasan, Menteri BUMN meminta kepada Menteri ESDM agar Blok Wabu ini dikelola
oleh BUMN. Pasalnya, Blok Wabu ini merupakan salah satu penyimpan 'harta karun'
yang tak main-main jumlahnya. Blok Wabu ini diperkirakan memiliki sumber daya
emas hingga 8,1 juta ons.

Komentar
Posting Komentar