JOKOWI DORONG JAJARANNYA SERAP PENDAPAT DAN USUL DARI MASYARAKAT TERKAIT RKUHP
Presiden Joko Widodo mendorong
jajarannya untuk memastikan masyarakat paham terhadap sejumlah masalah yang
masih didiskusikan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Presiden juga meminta agar jajarannya bisa membuka diskusi untuk menyerap
pendapat dan usul dari masyarakat terkait RKUHP tersebut.
Hal tersebut disampaikan
oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam)
Mahfud Md dalam keterangannya selepas mengikuti rapat internal yang membahas
RKUHP yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa
(2/8/2022).
"Tadi Bapak Presiden memerintahkan atau meminta kepada kami dari
pemerintah yang terkait dengan ini untuk sekali lagi memastikan bahwa
masyarakat sudah paham terhadap masalah-masalah yang masih diperdebatkan itu
sehingga kami diminta untuk mendiskusikan lagi secara masif dengan masyarakat
untuk memberi pengertian dan justru meminta pendapat dan usul-usul dari
masyarakat," ujar Mahfud.
"Mengapa? Karena hukum itu adalah cermin kesadaran hidup masyarakat
sehingga hukum yang akan diberlakukan itu juga harus mendapat pemahaman dan
persetujuan dari masyarakat, itu hakikat demokrasi dalam konteks pemberlakuan
hukum," lanjutnya.
Mahfud menjelaskan bahwa saat ini pembahasan RKUHP sudah hampir final dan masuk
pada tahap-tahap akhir pembahasan. Menurutnya, RKHUP ini mencakup lebih dari
700 pasal yang di antaranya terdapat 14 masalah yang masih perlu diperjelas dan
didiskusikan.
"Terhadap 14 masalah yang sekarang sedang menjadi diskusi itu akan
dilakukan diskusi-diskusi secara lebih terbuka, secara lebih proaktif melalui
dua jalur. Pertama, akan terus dibahas di DPR untuk menyelesaikan 14 masalah
ini, kemudian jalur yang kedua terus melakukan sosialisasi dan diskusi ke
simpul-simpul masyarakat yang terkait dengan masalah-masalah yang masih
didiskusikan itu," jelasnya.
Untuk itu, sesuai dengan arahan Presiden yang menaruh perhatian besar terhadap
masalah ini, pemerintah akan mengagendakan penyelenggaraan diskusi-diskusi
untuk menyerap usul dari masyarakat. Nantinya diskusi akan diselenggarakan dan
difasilitasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sementara
untuk materinya akan disiapkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Kemenkumham).
"Intinya itu, seluruh yang akan kita lakukan itu adalah dalam rangka
menjaga ideologi negara dan integritas negara kita, integritas
ketatapemerintahan kita, integritas ketatanegaraan kita, di bawah sebuah
ideologi negara dan konstitusi yang kokoh," tandasnya.

Komentar
Posting Komentar