PERBEDAAN PASAL TERHADAP ATURAN PENGHINAAN DALAM KUHP DAN RKUHP, INI BEDANYA!
Tim
Sosialisasi RKUHP Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Albert Aries
menyebutkan, ada perbedaan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Rancangan KUHP (RKUHP).
Keduanya
adalah Pasal 134 KUHP dengan Pasal 218 RKUHP.
Perbedaan
pertama, Pasal 134 KUHP memiliki delik biasa. Artinya semua pihak bisa
melaporkan dugaan penghinaan pada presiden dan wakil presiden.
“Tapi Pasal
218 (RKUHP) deliknya aduan. Artinya hanya presiden yang punya legal standing
mengadukan hal (dugaan tindak pidana) tersebut,” sebut Albert dalam program
YouTube Gaspol Kompas.com, Selasa (5/7/2022).
Perbedaan
kedua, lanjut dia, terletak pada ancaman pidananya. Pasal 134 KUHP disertai
ancaman pidana 6 tahun penjara.
Namun,
ancaman pidana Pasal 218 RKUHP adalah 3 tahun dan 6 bulan atau pidana denda.
Faktor
pembeda terakhir, ungkap Albert, Pasal 218 RKUHP mengandung alasan penghapusan
pidana khusus yang diatur.
“Yaitu bukan
merupakan penyerangan harkat dan martabat presiden jika dilakukan untuk membela
diri atau kepentingan umum,” pungkasnya.
Adapun Pasal
134 KUHP telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan Nomor
013-022/PUU-IV/2006.
Kala itu MK
menilai Pasal 134, Pasal 136 dan Pasal 137 KUHP bisa menimbulkan ketidakpastian
hukum karena tafsirnya yang rentan manipulasi.
Namun pasal
penghinaan presiden dan wakil presiden kembali muncul dalam draft RKUHP tahun
2019.
Publik
tidak mengetahui isi draft RKUHP saat ini yang masih dibahas oleh pemerintah
melalui Kemenkumham dengan Komisi III DPR.

Komentar
Posting Komentar