PEMERINTAH SUBSIDI SOLAR RP 13 RIBU DAN PERTALITE RP 9.950
Nicke Widyawati Direktur Utama Pertamina
mengatakan, penguatan harga minyak mentah akibat menurunnya suplai global, terutama
dari Libya dan Ekuador, serta terbatasnya kemampuan produksi OPEC+ berdampak
terhadap harga keekonomian bahan bakar minyak dan elpiji di Indonesia.
“Kalau kita melihat harga keekonomian dengan
peningkatan harga minyak dan gas ini juga meningkat tajam,” kata Dirut
Pertamina dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta,
Rabu (6/7/2022).
Berdasarkan formulasi perhitungan yang dilakukan
oleh Pertamina pada Juli 2022, harga keekonomian Solar adalah Rp 18.150 per
liter, sedangkan harga jual masih Rp 5.150 per liter.
Kondisi ini membuat pemerintah harus membayar
subsidi Solar Rp 13.000 per liter.
Sementara itu, harga keekonomian BBM bersubsidi
Pertalite berada pada angka Rp 18.150 per liter. Pertamina menjual Pertalite Rp
7.650 per liter, sehingga setiap liter Pertalite yang dibeli oleh masyarakat
mendapatkan subsidi Rp 9.550 per liter dari pemerintah.
Kemudian untuk elpiji bersubsidi, Pertamina
mengatakan pihaknya belum menaikkan harga elpiji nonsubsidi sejak tahun 2007,
sehingga harganya masih Rp 4.250 per kilogram. Saat ini harga pasar elpiji
adalah Rp 15.698 per kilogram, maka subsidi dari pemerintah adalah Rp 11.448
per kilogram.
Harga keekonomian produk BBM nosubsidi jenis
Pertamax adalah senilai Rp 17.950 per liter.
Pertamina masih mematok harga Pertamax Rp 12.500
per liter, sedangkan perusahaan kompetitor sudah menetapkan harga produk
sekitar Rp 17.000 per liter.
“Kami masih menahan harga Pertamax Rp 12.500 per
liter karena kami juga pahami kalau Pertamax naik setinggi ini, maka shifting
ke Pertalite akan terjadi. Kondisi ini tentu akan menambah beban negara,” kata
Nicke.
Lebih lanjut ia menyampaikan pihaknya akan terus
memantau kondisi harga pasar dan melakukan koordinasi dengan pemerintah untuk
menetapkan kebijakan-kebijakan yang sesuai.
Nicke menerangkan perhitungan harga keekonomian BBM dan elpiji tersebut sudah sesuai dengan formulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM. Menurutnya, formula perhitungan ini digunakan oleh perusahaan-perusahaan kompetitor lain dalam menetapkan harga BBM maupun elpiji mereka.

Komentar
Posting Komentar